Rabu, 28 Juli 2010

Lembaga outbound

Jakarta - Ketentuan UU outbound training mengenai anggota DPR menyebutkan, kalau anggota DPR 6 kali bolos berturut-turut maka dapat diberhentikan. Rafting malang ICW menilai ketentuan tersebut terlalu longgar dan sebaiknya diperketat.

"Tidak perlu 6 kali berturut-turut lembaga outbound training malang , tapi 3 kali saja dalam satu masa persidangan," ujar Koordinator Divisi Politik dan Korupsi ICW, Fahmi Badoh, di kantornya, Jl Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2010).

Fahmi menjelaskan, outbound training malang anggota DPR bisa saja menyiasati ketentuan 6 kali berturut-turut tersebut dengan hadir sekali dalam sidang. rafting kasembon Fahmi menyarankan agar dibentuk tim khusus di bawah koordinasi Sekretariat Jenderal DPR untuk mengawasi masalah absensi anggota DPR.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar