Jakarta - Ketentuan UU outbound training mengenai anggota DPR menyebutkan, kalau anggota DPR 6 kali bolos berturut-turut maka dapat diberhentikan. Rafting malang ICW menilai ketentuan tersebut terlalu longgar dan sebaiknya diperketat.
"Tidak perlu 6 kali berturut-turut lembaga outbound training malang , tapi 3 kali saja dalam satu masa persidangan," ujar Koordinator Divisi Politik dan Korupsi ICW, Fahmi Badoh, di kantornya, Jl Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2010).
Fahmi menjelaskan, outbound training malang anggota DPR bisa saja menyiasati ketentuan 6 kali berturut-turut tersebut dengan hadir sekali dalam sidang. rafting kasembon Fahmi menyarankan agar dibentuk tim khusus di bawah koordinasi Sekretariat Jenderal DPR untuk mengawasi masalah absensi anggota DPR.
Rabu, 28 Juli 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar